Jakarta, tanganrakyat.id – Menjelang rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), suasana mendadak memanas menyusul tindakan pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening Bank Mandiri yang dikelola oleh sang aktivis daerah tersebut diketahui mendadak tidak dapat diakses pada Jumat Kliwon, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rekening pribadi milik Botok tersebut berisi saldo senilai Rp80,9 juta. Dana di dalam rekening itu merupakan gabungan dari uang pribadi serta himpunan donasi sukarela yang dikumpulkan dari masyarakat luas. Donasi tersebut rencananya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan logistik serta akomodasi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang hendak berangkat mengawal tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor di Jakarta.
Menanggapi polemik penahanan akses dana tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan penjelasan resmi melalu keterangan manajemen. Korporasi perbankan milik negara itu menyatakan bahwa tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan bukan atas inisiatif internal semata, melainkan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut memberikan klarifikasi bahwa lembaganya tidak pernah mengajukan permintaan pembekuan atas rekening milik koordinator AMPB tersebut.
Baca juga:
Kendati mengalami kendala finansial akibat pembekuan dana operasional tersebut, pihak AMPB memastikan bahwa rencana keberangkatan massa menuju Ibu Kota tetap akan dilangsungkan. Para aktivis dan warga berencana mengandalkan sumber daya seadanya secara gotong royong demi menyuarakan aspirasi publik di depan Gedung DPR RI. Sementara itu, sejumlah elemen koalisi masyarakat sipil mendesak lembaga pengawas terkait untuk meninjau transparansi dasar hukum di balik pemblokiran rekening dana aspirasi masyarakat ini.













Comment