Oknum Pegawai BPBD Indramayu Ancam Bekukan Aktivis Kemanusiaan KRI

  • Bagikan
Komuntias Relawan Independen (KRI) yang mau dibekukan Oknum Pegawai BPBD Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Foto. Istimewa)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat berinisial F, mengancam akan membekukan Aktivis Kemanusiaan KRI (Komunitas Relawan Independen). Hal itu berawal saat ada kebakaran Tangki Gasoline di PT Pertamina RU VI Balongan Indramayu Jawa Barat pada hari Senin 29 Maret 2021 lalu.

Komunitas Relawan Independen (KRI) sendiri adalah Aktivis Kemanusiaan yang bergerak di Kebencanaan, Sosial, dan Lingkungan yang sudah terdaftar di SK: KEMENHUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NO. AHU 0077949.AH.01.07.TAHUN 2016 NPWP: 70.377.674.0.527.000, untuk Mako pusat Lemahbang RT/RW:03/04 Dibal, Ngemplak, Boyolali 57375 Jawa Tengah sedangkan di Indramayu sendiri Pos Komando di Perumahan Griya Ayu Utama Desa Singajaya, Kacamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan merupakan Komunitas Kemanusiaan berbasis nasional.

Menurut Ketua Komunitas Relawan Independen (KRI) Kabupaten Indramayu Kang Supardi atau yang biasa disebut Kakang Prabu, saat itu tampa sengaja kami ketemu dengan oknum Pegawai BPBD Kabupaten Indramayu berisial F di Desa Sukaurip Blok Wismajati, tiba-tiba si oknum F menghardik “sini kamu, Kamu jangan ikut-ikutan kayak Ismail, kalau Kamu kayak Ismail nanti Komunitas Relawan Independen (KRI) saya bekukan, menirukan ucapan oknum tersebut.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa /Pak Oo (Foto. Red)

“Ini lucu dan tidak cerdas sekelas oknum F ini kan pegawai negeri kok bisa-bisanya membekukan sebuah Komunitas Kemanusiaan, apa memang oknum F ini ada kewenangan membekukan Komunitas Kemanusiaan? terus apa dasar hukumnya dan dari mana?. Lebih lucu lagi siapa yang disebut Ismail? Kayak Komunitas radikal aja main bekukan, ” ujar Kang Supardi, Sabtu, (3/4).

Lain halnnya dengan Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah  (PKSPD) dan pemerhati masalah sosial O’ushj Dialambaqa menanggapi hal tersebut, tampaknya Fatah sebagai ASN Kasi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak mau membaca peraturan perundang-undangan mengenai NGO atau memang tidak mengerti jika sudah membacanya padahal selevel Kasi dalam jabatan ASN yang disandangnya. Ini problem serius dengan adanya fakta dilevel Kasi ASN, apalagi pada level dibawahnya.

Baca juga:Prinsip- Prinsip Dasar Integritas Komunitas Relawan Independen

Ketua Komunitas Relawan Independen (KRI) saat bersama Kakansar Jawa Barat (Foto. Istimewa)

“Ancamannya Fatah Kasi Kedaruratan BPBD mencerminkan potret kearogansian dirinya sebagai ASN BPBD dengan Jabatan Kasi Kedaruratan. Hal demikian juga sekaligus mempertontonkan potret yang mempermalukan dirinya sebagai ASN dengan jabatan Kasinya karena tidak mengerti dengan regulasi, tidak mengerti dengan demokrasi dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul sehingga Fatah Kasi Kedaruratan dengan begitu saja mengatakan akan membubarkan Komunitas Relawan Independen (KRI). Sungguh memalukan karena tengah mempertontonkan kedunguannya sebagai ASN yang dalam UU ASN, pertanggungjawaban kinerjanya kepada masyarakat atau publik,” tegas Ushj Dialambaqa, Sabtu, (3/4) atau yang biasa dipanggil Pak Oo.

Masih menurut Pak Oo, pertanyaannya adalah apakah Fatah Kasi Kedaruratan BPBD mempunyai otoritas untuk membubarkan Ormas atau NGO apalagi cuma selevel Kasi. Jika Fatah sebagai Kepala BPBD pun apakah berhak dan atau punya otoritas untuk bisa membubarkan Ormas atau NGO sekalipun organisasi itu nyata-nyata melanggar aturan atau secara ekstrim melakukan makar? Tentu tidak bisa karena bukan kewenangan Fatah dan atau BPBD tapi yang punya otoritas pembubaran adalah negara melalui pintu Kemenkumham sebagai penyelenggara kewenangan sebagai representasi Pemerintah.

Baca juga:Indramayu Banjir, KRI Bantu Evakuasi Warga

Mengapa Fatah berani mengancam membubarkan KRI? Tentu karena Fatah memegang jabatan Kasi Kedaruratan BPBD dan atau sebagai ASN. Padahal Kepala Kesbangpol dan atau Bupati saja pun tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ormas atau NGO.

Mengapa Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) tidak mengatakannya sebagai oknum pejabat BPBD, ada dua argumentasi pokok, yaitu jika harus dikatakan oknum maka setelah kasus ini diangkat ke ranah publik, Fatah sebagai ASN harus diberikan sanksi, minimal pencopotan jabatan Kasinya karena ini tidak bisa dikatakan hanya sekedar pelanggaran etik atau hal yang sepele. Argumentasi berikutnya, jika tidak diberikan sanksi, berarti secara intitusional terlibat dan atau melindungi oknum dan itu tidak bisa dikatakan oknum dalam definisinya karena menggunakan atribut ASN BPBD. Jika harus dikatakan oknum, maka konsekuensi logis, logika dan akal warasnya harus diberikan sanksi tegas untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Fatah bukan atas instruksi dan atau bukan menjadi bagian dari institusionalnya.

Fatah sebagai Kasi Kedaruratan BPBD seharusnya menjelaskan alasan mengapa melakukan ancaman dan atau mengintimidasi KRI untuk dibubarkan. Alasanya harus jelas diberikan, apakah KRI terlibat gerakan teroris atau makar atau alasan lainnya. Itu penting untuk menakar apakah Fatah mempunyai logika dan akal waras?

Jika Ormas atau NGO dalam hal Ini KRI tidak terdaftar di Kesbangpol pun itu tidak melanggar regulasi karena dalam UU Keormasan tidak diwajibkan untuk terdaftar atau jika tidak terdaftar di Kesbangpol maka dianggap ilegal atau GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).

Dalam regulasi dikatakan Ormas dan atau NGO yang tidak terdaftar di Kesbangpol maka tidak bisa melakukan kerjasama dengan Pemda atau Pemerintah dan tidak berhak mendapat bantuan APBD/APBN.

Baca juga:Aktivis Kemanusiaan KRI Mendapat Penghargaan Dibidang Kemanusiaan

Hak untuk mendapatkan bantuan pemerintah pun tidak seenaknya sendiri, ada ketentuannya. Jadi tidak bisa baru terdaftar atau baru setahun apalagi tidak ada aktivitasnya kemudian protes atau ngaco-ngaco menuntut bantuan APBD. Itu namanya ngawur dan keblinger bahkan harus kita katakan kedunguan logika dan akal waras. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment