PB Mathla’ul Anwar dukung kebijakan PPKM Darurat

  • Bagikan
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief (Foto: Istimewa)

Tanganrakyat.id, Serang, Banten – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendukung sepenuhnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 karena bahaya penyebaran COVID-19 kian mengkhawatirkan.
Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief dalam siaran persnya yang diterima di Serang Banten, Kamis (1/7/2021) lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut, selain juga lebih berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Lebih dari itu, Ketua Umum PBMA yang juga termasuk salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten itu menghimbau kepada masyarakat untuk membantu dan peduli kepada orang-orang yang terkena dampak dari kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Kebijakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 dikemukakan oleh Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi sambil menambahkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini serta adanya penyebaran varian baru virus Corona.
Keputusan PPKM Darurat itu ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah. Kebijakan itu akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dan Pemerintah akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, berbagai pemberitaan menyebutkan, lonjakan kasus COVID-19 terjadi di PB Mathla’ul Anwar dukung kebijakan PPKM Darurat dalam dua pekan terakhir ini. Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali. Terbaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu (30/6/2021), rekor tertinggi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia.  (Red)

  • Bagikan

Comment