Viral Kasus Pencabulan yang dilakukan Oknum Guru Ngaji, Asep Ketum Gantara Angkat Bicara

  • Bagikan
Viral Kasus Pencabulan yang dilakukan Oknum Guru Ngaji, Asep Ketum Gantara Angkat Bicara (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Viral vidio bersitegang antara Pengacara Toni RM dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Indramayu, mengenai pristiwa tindakan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji beberapa waktu lalu, ketua umum Gantara (Garda Taruna Nusantara) Asep Saefullah angkat bicara, Jumat (1/10/2021).

Menurut Asep, tindakan tegas yang dilakukan kuasa hukum korban Toni RM, itu hal yang wajar, jika berhadapan dengan APH atau Pejabat.

“Dalam berkomunikasi dengan APH (aparat penegak hukum), kita dituntut untuk tegas dalam bersikap, kalau tidak tegas dalam bersikap, di kuatirkan APH atau Pejabat itu menyalahgunakan wewenang yang dimiliki,” kata Asep.

Lanjut Asep, jadi ketegasan yang dilakukan oleh beliau (Red_ Toni RM), menurut saya, itu masih wajar. Waktu siaran langsung itu kami melihat semuanya, kami melihat banyak komentar miring, termasuk dari rekan- rekan Advokat, itu kami kupas tuntas.

Melihat itu, Asep siap membela Toni RM dalam hal kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Saya bilang, kalau seandainya mereka dibelakang Jaksa Tisna, maka saya pastikan, saya ada untuk membela Pak Toni,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan, silahkan ratusan pengacara kumpul disana, saya sendirian bahkan dengan paralegal saya, saya sampaikan seperti itu ke teman- teman Advokat itu.

Mengenai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Indramayu Tisna Prasetya Wijaya Pada persidangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Asep menyayangkan, karena, menurutnya ada Yurisprudensi bisa lebih dari 12 tahun.

“Kami masih sangat menyayangkan, bahkan dibeberapa yurisprudensi bisa sampai delapan belas tahun vonisnya itu,” keluh Asep.

Asep menambahkan, kalau hakim melihat ini adalah satu perbuatan kejahatan yang nyata bagi perkembangan seorang anak, sepertinya hakim menjatuhkan hukuman yang seberat- beratnya.

“Agar orang yang melihat, masyarakat yang melihat tidak berani melakukan perbuatan itu. Kalau dua belas tahun enteng bae vonis’e, kalau bisa seumur hidup, karena sudah merusak masa depan anak- anak kita,” imbuh Asep.

Asep juga mengatakan, jika dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji NC, diabaikan atau tidak diberikan perhatian khusus, dirinya akan turun langsung meminta klarifikasi kepada Kajari Indramayu

“Kami akan turun, kami akan meminta klarifikasi kepada Kajari, jika kemudian mereka mengabaikan atau tidak memberikan perhatian yang serius, terhadapan penangan kasus pencaulan tersebut,” tegas Asep.

Baca juga: Pelaku Merusak Masa Depan Anak, Toni RM Berharap Oknum Guru Ngaji Divonis 15 Tahun

Masih menurut Asep, siapapun yang akan melawan penegakan hukum yang dilakukan, maka akan berhadapan dengan kami sebagai wakil dari rakyat. (M. Guntur)

  • Bagikan

Comment