Indramayu, tanganrakyat.id – Bau tak sedap dugaan korupsi menyengat proyek rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Proyek bernilai fantastis Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD 2026 ini dituding sengaja dijadikan ajang “bancakan” oleh pihak kontraktor, CV LK.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu Pon, (10/06/2026), pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi tersebut terlihat sangat memprihatinkan karena diduga kuat sengaja menabrak spesifikasi teknis demi memangkas biaya produksi dan meraup keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.
Modus operandi yang dilakukan kontraktor terbilang sangat berani dan kasat mata. Bagaimana tidak, tahapan-tahapan krusial yang menentukan kokohnya konstruksi fisik jalan justru ditiadakan. CV LK diduga sengaja “menyunat” anggaran dengan mengabaikan pemasangan cerucuk bambu sebagai penahan fondasi, meniadakan urugan pasir, bahkan memasang batu belah langsung di dalam kubangan air galian yang sama sekali tidak dikuras.
Praktek lancung yang dikerjakan asal-asalan ini memicu gelombang protes dan kekhawatiran dari warga setempat yang menilai umur jalan sepanjang 1.125 meter tersebut tidak akan bertahan lama dan rentan ambrol dalam sekejap.
Kebejatan di lokasi proyek semakin menjadi-jadi karena hilangnya fungsi kontrol akibat absennya konsultan pengawas dan tenaga ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Para buruh kasar dibiarkan bertaruh nyawa bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan. Ironisnya, saat dikonfirmasi di tempat, pelaksana lapangan bernama Ichang justru melakukan aksi “pingpong” informasi dengan melempar tanggung jawab kepada sosok misterius berinisial B di Cirebon, sebuah respon klasik yang kian menguatkan adanya indikasi kongkalikong serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan uang keringat rakyat.
Melihat malpraktik ini, pakar hukum konstruksi Hasto Kristianto, S.H., angkat bicara dan memperingatkan bahwa pembiaran ini adalah pelanggaran hukum pidana serius yang mengarah pada korupsi jasa konstruksi.
Baca juga:
Kini, bola panas berada di tangan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, khususnya Bidang Bina Marga. Publik menuntut keras agar pemerintah daerah tidak mandul dan segera melakukan audit teknis total sebelum tahapan betonisasi utama telanjur dilakukan, sekaligus memberikan sanksi seberat-beratnya kepada CV LK agar uang pajak masyarakat tidak habis ditelan keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab.













Comment