Loka Karya Jurnalistik, Wakil Ketua Dewan Pers Sampaikan Pesan Ini

  • Bagikan
Loka Karya Jurnalistik, Wakil Ketua Dewan Pers Sampaikan Pesan Ini (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta kepada kepala desa di Kabupaten Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa jika kepentingan mereka adalah untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Hal itu disampaikan Agung Dharmajaya, saat menghadiri acara Lokakarya Jurnalistik dan penandatanganan MoU antara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan di Hotel Aston Inn, Gresik Jawa Timur, belum lama ini.

Komisioner Dewan Pers dua periode ini, memberikan tips kepada peserta Lokakarya mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan di cek berasal dari perusahaan media mana.

“Didatangi wartawan tanya UKW. Jika ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2×24 jam mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya,” kata Agung.

Selama ini, sudah ada sekitar 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.

“Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi,” tutur pria berdarah keturunan Indramayu ini.

Seperti diketahui, belakangan
banyaknya oknum yang mengaku wartawan (Jurnalis) untuk melakukan pemerasan ataupun perbuatan lain yang menyalahi kode etik jurnalistik membuat para Kepala Desa di Gresik resah.

Namun kini Kepala Desa di Kabupaten Gresik tidak perlu takut lagi jika didatangi oknum wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik menggelar Lokakarya Jurnalistik.

Disepakati sejumlah poin antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan. Bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.

Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.

Dalam acara penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers diisi penyampaian materi dari Bupati Gresik, Polres Gresik, Kejari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus. Serta perwakilan dari PWI.

Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.

Mulai dari kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya.

“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau mengahdapi mereka.

Baca juga :

Agung Dharmajaya: Minta Pasal-Pasal Terkait Pers Dalam Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dihapus

Harapannya setelah keluar dari sini, ada keinginan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya,” kata Ashadi.

Ketua AKD Gresik Nurul Yatim menambahkan, mumpung ada dewan pers kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.

“Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Red)

  • Bagikan

Comment