Panwaslu Panyabungan Peran Penyelenggara PEMILU Di TPS Salahsatu Ujung Tombak

  • Bagikan
Rahmat Hariandi Pulungan (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Pemilihan umum (PEMILU) pada 14 Februari 2024 tahun depan diharapkan semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmat Hariandi Pulungan.

“Aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sangat penting bagi penyelenggara pemilihan umum dalam menjalankan tugas,” ucap Rahmat Hariandi Pulungan. Senen (22/5/2023).

Menurutnya, penyelanggara pemilihan umum harus menghindari yang namanya kode etik penyelenggara pemilihan umum yaitu dengan suatu kesatuan asas moral etika yang menjadi pedoman prilaku bagi penyelenggara pemilihan umum yaitu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara pemilihan umum.

“Salah satu yang perlu menjadi perhatian sebagai penyelenggara pemilihan umum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah pentingnya meningkatkan integritas bagi setiap penyelenggara pemilihan umum baik ketika berhubungan dengan masyarakat maupun melaksanakan tugas sebagai sebagai penyelenggara,” terang Rahmat Hariandi Pulungan.

Baca juga :

Gerindra Tak Targetkan Angka, Bekerja Maksimal Untuk Masyarakat Madina

Rahmad juga menambahkan semua pihak senantiasa menghindari bentuk godaan seperti imbalan berupa uang atau janji yang selalu menghampiri di setiap penyelenggara khususnya di TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Seperti di tahun-tahun yang telah terlaksananya pemilihan umum, maka kemungkinan adanya potensi pelanggaran di TPS sangat besar.

“Apabila terdapat adanya potensi pelanggaran maka sebaiknya didahulukan pencegahan kepada setiap penyelenggara di TPS dengan sosialisasi dan pemahaman integritas yang baik kepada penyelenggara dan begitu juga kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.” bebernya.

Selain itu, Rahmad juga mengaku agar tidak ada lagi masyarakat yang datang untuk memberikan hak suaranya di TPS baik di pemilihan umum dan pemilihan yang hanya membawa C6 (undangan pemberitahuan) tetapi lupa/tidak membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik disaat ke TPS.

Masih menurut Rahmad, sebaiknya masyarakat yang  datang ke TPS harus membawa Identitas KTP atau Suket yang dikeluarkan oleh DUKCAPIl Mandailing Natal, sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 ayat 1. Pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara di TPS meliputi :

a. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.

b. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

c. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan dan.

d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment