Tanganrakyat.id Mandailing Natal – Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (28/11/23) lalu, dan di pimpin Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, mendapat kesepakatan penutupan seluruh aktivitas PETI dan diberikan tempo selama 21 hari untuk membenahi kerusakan yang diakibatkan PETI.
Menyikapi kesepakatan dalam rakor penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan yang telah memasuki hari ke 21 pasca digelarnya Rakor lintas sektoral, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq SIK, SH, MH yang dikonfirmasi, Rabu (20/12/23) menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi, jika didapati masih ada aktivitas penambangan akan ditindak tegas.
“Kita cek ke lokasi, jika masih ada kegiatan akan ditindak” Jawab singkat AKBP Reza.
Sebelumnya diberitakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana telah dimuat aturan perizinan pertambangan mineral dan batu bara, serta diberikannya sanksi berat terhadap pelaku penambangan tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, sanksi itu termuat dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020.
Comment