Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – 7 tersangka pelaku tambang emas ilegal yang diamankan Polres Mandailing Natal ( Madina) di Kecamatan Kotanopan sebulan lalu. Perkembangan nya sekarang, Penyidik Polres Madina kabarnya sudah tahap sidik pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan.
Ipda Bagus Seto, Kaurbin OPS Reskrim Polres Madina mengatakan, berkas ke 7 tersangka pelaku tambang emas ilegal itu sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Perkembangannya saat ini berkas ke 7 tersangka sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke JPU, untuk barang bukti nya 1 unit Excavator yang saat itu di operasikan di TKP oleh ke 7 tersangka,” jelas Bagus.
Baca Juga:
Golkar Harap Kadernya Dampingi Harun Mustafa di Pilkada Madina
Terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Bagus mengaku tetap jadi barang bukti.
“Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 tersangka. Namun yang jelas alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik nya,”ucapnya
Diketahui, Ketujuh tersangka itu adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) warga Batang Natal.
Comment