Tanganrakyat.id, Indramayu, – Bentuk kepedulian kepada masyarakat salahsatu lembaga kemasyarakatan Indramayu diduga bekerja sama dengan RSUD Indramayu menggelar Bakti Sosial Khitanan massal di Mushola Sabilil Muhtadin di Kecamatan Sindang. Hal ini selain bentuk bakti sosial juga untuk memperingati Maulid Nabi.
Baca juga:
Peringati HPN 2023, PWI Kota Cimahi Gelar Baksos Khitanan Massal
Bakti sosial ini sangat membantu masyarakat apalagi bagi orang -orang yang akan menyunatkan anak-anak dari masyarakat yang kurang mampu, akan tetapi ditengah kegiatan terjadi dugaan ada kegagalan penanganan medis/malpraktek, ada salahsatu peserta berisial X (7) alat vitalnya terpotong tidak sesuai dengan kebanyakan anak-anak yang dikhitan diduga kegagalan tindakan medis (mal praktek).
Tarmudi, S.K.M., M.K.M.. Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran rumah sakit membenarkan adanya sunatan massal dan bekerja sama dengan rumah sakit, dan sudah sering melakukan kegiatan sosial.
“Adanya accident itu, sebetulnya hanya tersayat saja dan sudah ditangani tim dokter” ucap Tarmudi kepada awak media. Rabu Pon, (18/9/2024).

Baca juga:
Ketua DPRD Semangati Anak Anak Ikut Sunatan Massal
DKM Masjid Sabilil Muhtadin tempat kegiatan sosial, Haji Suteja saat ditemuin awak media enggan memberikan konfirmasi atas accident tersebut. Selasa (17/9/2024).
Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Indramayu (L.E.K.H.I.) menegaskan jika hal ini betul terjadi maka harus ada kompensasi yang diberikan kepada anak tersebut mengingat bahwa alat vital itu sangat berarti bagi keberlangsungan hidup dan masa depan anak tersebut.
Menurut UU 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 Butir 1 (Satu) yaitu “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan) kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana prnjara paking lama 3 (tiga) tahun”. Oleh karena itu permasalaham ini harus segera diselesaikan jangan sampai ditutupi ke publik, karena menurut sumber awak media yang akan meliput berita ini, mereka dilarangbertemu dengan pihak keluarga dan korban,” pungkas Aditya Firmansyah, pada Minggu Pahing (22 /9/2024) siang.













Comment