Jakarta, tanganrakyat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman online mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di sektor fintech lending. Dalam aturan baru ini, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan diturunkan menjadi 0,2% dari sebelumnya 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman produktif, batas maksimum bunga harian bervariasi tergantung pada sektor dan tenor pinjaman.
“Tujuan utama dari penyesuaian batas bunga ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, khususnya bagi mereka yang membutuhkan akses pembiayaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Selain menurunkan batas bunga, OJK juga memperketat persyaratan bagi pemberi dan penerima dana pinjaman online. Pemberi dana profesional kini harus memenuhi kriteria yang lebih ketat, seperti memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Sementara itu, penerima dana juga diwajibkan memiliki usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
“Dengan adanya aturan yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas penyaluran dana pinjaman online dapat semakin meningkat,” tambah Ismail.
OJK juga membatasi porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional menjadi maksimal 20% dari total outstanding pendanaan. Batas ini berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Aturan baru ini juga mengatur pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, dan orang perseorangan luar negeri.
Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, termasuk individu dalam negeri dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
Baca juga:
Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan
OJK berharap dengan adanya peraturan baru ini, industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Para pelaku usaha fintech lending diminta untuk segera menyesuaikan bisnisnya dengan peraturan baru ini. OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
Comment