Madina, tanganrakyat.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin marak dan merusak alam, sehingga terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke lahan penambangan ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya aktivitas penambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di beberapa lokasi tambang, termasuk di wilayah Kecamatan Kotanopan dan wilayah lainnya.
Bahkan yang lebih mirisnya, aktivis pertambangan ilegal tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Madina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.
Padahal sebelumnya, Direktur Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG) M Nuh Nasution SH, menyampaikan agar Polres Madina jangan pernah bosan melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal di wilayah Madina ini.
“Kita berharap Polres Madina jangan pernah bosan melakukan penindakan terhadap pelaku PETI, yang dengan nyata telah melakukan perusakan lingkungan dan mengakibatkan beralihnya lahan pertanian ke lahan tambang ilegal,”ungkap M Nuh kala itu.
Sementara, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi wartawan pada Selasa (14/01/25) terkait aktivas pertambangan ilegal tersebut belum memberikan jawaban.
Comment