Jakarta, tanganrakyat.id – Pengacara Boyamin Saiman telah resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, Boyamin mengklaim bahwa proses penerbitan sertifikat yang diduga menyalahi aturan ini melibatkan dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2022 dan 2023.
Meskipun Boyamin tidak menyebutkan secara spesifik nama kedua menteri tersebut, ia menegaskan bahwa Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, tidak terlibat dalam kasus ini. Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut menjadi bukti utama dalam laporan yang diajukan.
Boyamin menduga bahwa proses pengajuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah seperti girik, letter C/D, atau warkah pada kantor desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujar Boyamin.
Menteri ATR/BPN periode sebelumnya, Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang selama masa jabatannya. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah isu ini mencuat di media massa.
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid telah membatalkan seluruh SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut Tangerang karena dinilai cacat hukum. Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa area yang bersertifikat berada di luar garis pantai dan tidak boleh dijadikan properti pribadi.
Dengan adanya laporan dari Boyamin Saiman, KPK kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. Pihak KPK akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait, termasuk para pejabat di Kementerian ATR/BPN dan petugas di tingkat daerah.
Baca juga:
Kado Manis Jelang HLN ke-79, Kanwil BPN Jateng Serahkan 16 Sertifikat Aset Tanah PLN
Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam skala besar dan menyangkut aset negara yang sangat berharga. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau.













Comment