MADINA, Tanganrakyat.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Lobung pinggir jalan poros Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus beroperasi selama dua bulan terakhir.
Kegiatan ilegal ini dilakukan dengan menggunakan dua alat berat excavator dan mesin dompeng, serta melibatkan beberapa orang, termasuk pengelola tambang berinisial KL, DM, dan SN, serta penampung emas tambang berinisial KD.
Meskipun kegiatan ini ilegal dan dapat merusak lingkungan, tidak ada tindakan yang signifikan dari aparat keamanan untuk menghentikannya.
Warga setempat menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas ilegal ini berlangsung seakan-akan tidak ada tindakan serius dari aparat.
“Sampai saat ini masih berlangsung, belum ada tindakan aparat, “ungkap sumber media ini.
Kegiatan ilegal ini juga diduga sudah merusak lingkungan, termasuk sungai Batang Natal, yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah.
Warga setempat khawatir bahwa kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan mereka dan merusak alam dan lingkungan sekitar
Pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk, belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan tambang ilegal ini.
Sementara itu, Kapolres Madina, melalui Humasnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Comment