Karanganyar, tanganrakyat.id – Di usia senjanya, Hardiyanti Eka Agustina (66), atau yang akrab disapa Mbah Prenjak, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Namun, nasib berkata lain. Nenek sebatang kara asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ini justru terjerat kasus hukum yang membuatnya harus mendekam di Rutan Solo.
Mbah Prenjak didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah miliknya. Kasus ini bermula ketika ia menjual sebidang tanah, dan seorang pria bernama W melaporkannya ke polisi. W mengaku telah membeli sebagian tanah tersebut, dengan bukti kuitansi jual beli bermaterai yang ditandatangani Mbah Prenjak.
Namun, kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap, mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Menurutnya, Mbah Prenjak diduga dijebak oleh keponakannya sendiri, D. Pada 9 Juni 2022, saat Mbah Prenjak baru bangun tidur, D memintanya menandatangani sebuah kertas.
Belakangan, Mbah Prenjak baru menyadari bahwa kertas tersebut adalah kuitansi jual beli tanah. Tak hanya itu, D juga menyuruh Mbah Prenjak memegang uang Rp 21 juta dan memotretnya. Kuitansi dan foto inilah yang kemudian dijadikan bukti oleh W bahwa Mbah Prenjak telah menjual tanahnya. Umar menduga, D dan W memanfaatkan kondisi Mbah Prenjak yang sudah tua dan hidup sebatang kara, setelah suaminya meninggal dunia dan tidak memiliki anak.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Mbah Prenjak diduga kuat menjadi korban dari orang-orang terdekatnya,” ujar Umar. Senin (24/2/2025).
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Sementara itu, Mbah Prenjak harus menjalani hari-harinya di balik dinginnya jeruji besi Rutan Solo sejak 31 Januari lalu.
Baca juga:
Tak Sempat Bertemu, Presiden Kirimkan Bantuan untuk Nenek Sofia
Kisah Mbah Prenjak ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan Mbah Prenjak mendapatkan haknya kembali.













Comment