Madina, tanganrakyat.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri, Aiptu SN, dan dua anak kandungnya, ASN (28) dan RS (24), terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Penganiayaan terjadi pada 20 dan 21 Januari 2025. Pada 20 Januari, terjadi insiden di mana anak Aiptu SN, RS, kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat korban, Sumardi. Kemudian, pada 21 Januari, terjadi penganiayaan yang lebih parah terhadap Sumardi dan karyawannya. Motif penganiayaan diduga terkait dengan masalah jual beli brondolan sawit.
Akibat penganiayaan tersebut, Sumardi dan beberapa karyawannya mengalami luka-luka. Mereka telah menjalani perawatan medis dan saat ini dalam proses pemulihan. Dampak psikologis akibat kejadian ini juga dirasakan oleh para korban.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, ketiga tersangka masih ditahan di RTP Polres Madina sambil menunggu penelitian berkas dari JPU. “Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” kata Bagus Seto, Senin (3/3/2025).
Kapolres Madina menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya. Kapolres juga menekankan bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk oknum Polri yang melakukan penganiayaan.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama di Desa Tandikek. Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil.
Baca juga:
Kapolres Madina Ditangtang Tertibkan PETI di Desa Lobung
Setelah menerima berkas perkara, JPU akan melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.













Comment