Yogyakarta, tanganrakyat.id – PT KAI (Persero) mengalami kerugian signifikan akibat insiden kebakaran yang menghanguskan tiga gerbong kereta api cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2024. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,9 miliar.
Kebakaran tersebut dipicu oleh tindakan seorang remaja difabel berinisial M (17) asal Jakarta. Akibatnya, dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium mengalami kerusakan parah.
Deputy PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, menjelaskan bahwa kerusakan terparah terjadi pada bagian interior gerbong, terutama kursi-kursi penumpang. Selain itu, bagian bordes dan atap juga mengalami kerusakan signifikan.
“Kerusakan paling parah ada di K1, di kereta eksekutif. Ini baru estimasi, kami belum cek rangka bawahnya kena atau tidak karena masih dipasang garis polisi,” ujar Nugroho di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3/2024).
Gerbong yang rusak rencananya akan dikirim ke Balai Yasa setelah proses penyelidikan oleh kepolisian selesai. PT KAI memastikan bahwa insiden ini tidak akan mengganggu layanan angkutan mudik Lebaran.
“Alokasi kami cukup aman untuk mudik tahun ini, perjalanan kereta alokasi cukup aman,” tegas Nugroho.
Pelaku, M, telah diamankan oleh pihak kepolisian. M adalah remaja penyandang disabilitas motorik yang mengalami kesulitan berkomunikasi. Melalui bantuan juru bahasa isyarat, diketahui bahwa motif pelaku adalah sakit hati terhadap petugas PT KAI.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa M sering diturunkan dari kereta karena kedapatan tidak memiliki tiket sejak tahun 2022. Selain itu, M juga terlibat dalam aksi vandalisme di wilayah Bekasi dan pencurian sepeda motor di Stasiun Palur, Karanganyar.
“Yang bersangkutan sering naik kereta api tanpa tiket, 2023, 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” kata Kombes Pol FX Endriadi.
M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP. “Dengan ancaman 12 tahun,” pungkas Endriadi.
Baca juga :
Minibus Nenemper Kereta Api Gajayana, Penumpang Selamat
Pihak kepolisian berencana menetapkan status tersangka pada M dan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Comment