Jakarta, tanganrakyat.id – Insiden mengerikan terjadi di kantor media Tempo, sebuah paket berisi kepala babi dikirimkan dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menduga kuat bahwa teror ini bukan sekadar ancaman biasa, melainkan upaya licik untuk memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.
“Siapa tahu ini bagian dari upaya adu domba? Kita tidak tahu siapa dalang di balik ini. Oleh karena itu, saya minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas!” tegas Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dewan Pers pun angkat bicara, mengecam keras tindakan teror ini dan mendesak aparat untuk bertindak cepat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. “Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan, jika tidak, akan terus berulang!” serunya.
Ninik juga menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi. “Teror dan intimidasi adalah tindak pidana, Tempo harus melaporkan ini ke polisi!” tegasnya.
Baca juga:
Insiden ini telah menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak, yang menyerukan perlindungan bagi jurnalis dan kebebasan pers. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik teror mengerikan ini.
Comment