Revisi UU TNI: Langkah Strategis atau Kontroversi Baru?

  • Bagikan
Akhir Kristiono ST.SH.MH.paling kanan (Foto: Dok.Pribadi)

Kediri, tanganrakyat.id  – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memicu perdebatan publik.

Perubahan signifikan pada beberapa pasal, termasuk penambahan tugas operasi militer selain perang dan penempatan prajurit di kementerian/lembaga, menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan pertahanan negara.

Isi:
1. Kedudukan TNI dan Koordinasi:
2. Perubahan kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI dalam hal strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi antara TNI dan kementerian terkait.

Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang potensi tumpang tindih kewenangan dan perlunya kejelasan dalam mekanisme koordinasi.

Penambahan tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri mencerminkan adaptasi terhadap tantangan keamanan modern.

Namun, perlu diperhatikan potensi implikasi hukum dan operasional dari penambahan tugas ini, serta perlunya mekanisme pengawasan yang ketat.

Penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk BNPP, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme TNI.

Tetapi, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi militerisasi birokrasi dan perlunya menjaga keseimbangan antara peran sipil dan militer.

Perubahan batas usia pensiun prajurit TNI yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan, menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI.

Hal ini juga perlu diimbangi dengan sistem pembinaan karier yang jelas dan transparan.

Opini Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c )

Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya berpendapat bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 sudah tepat dan harus didukung sebagai bagian dari cinta tanah air dan bangsa.

Beliau juga menyerukan semangat untuk menciptakan Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang militan, cerdas, dan waskita.

Revisi UU TNI merupakan langkah strategis yang perlu dikawal dan dievaluasi secara cermat. Keseimbangan antara penguatan pertahanan negara dan menjaga prinsip supremasi sipil menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

Mari kita kawal bersama implementasi revisi UU TNI ini demi pertahanan negara yang kuat dan demokratis.

Penulis: Akhir Kristiono ST.SH.MH
  • Bagikan

Comment