Jakarta, tanganrakyat.id – Para korban investasi bodong EDCCash yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) mendesak Kejaksaan untuk tidak mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan banding para terdakwa. Mereka ingin uang mereka segera kembali dan merasa putusan pengadilan sudah adil.
“Kami sudah lelah dengan proses hukum yang berlarut-larut. Yang kami butuhkan sekarang adalah uang kami kembali, meskipun tidak utuh,” ujar Mulyana, Ketua PMB3, pada hari Jumat (14/2). “Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan kami. Jangan ada lagi upaya hukum yang menghambat pengembalian aset kami.”
Mulyana menambahkan bahwa 500 korban lainnya telah menderita kerugian lebih dari Rp 600 miliar akibat investasi bodong ini. Mereka berharap aset para terdakwa dapat segera dijual dan hasilnya dibagikan kepada para korban sesuai dengan ketetapan hukum.
Kuasa hukum korban, Mylanie Lubis, juga menyampaikan bahwa para korban telah berdamai dengan para terdakwa yang mengakui kesalahan mereka dan bersedia mengembalikan kerugian dengan menjual aset yang tersisa.
“Kami mohon kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan kasasi. Kami sudah puas dengan putusan Pengadilan Tinggi,” kata Mylanie. “Kasus ini harus segera diselesaikan agar kerugian para korban dapat segera dikembalikan.”
Kilas Balik Kasus EDCCash
Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait kasus investasi bodong EDCCash, termasuk CEO kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash, AY. Para tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui aplikasi kripto EDCCash yang masuk dalam daftar investasi ilegal.
Selain penangkapan, polisi juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya dari rumah tersangka AY.
Para korban EDCCash telah mengalami kerugian besar dan trauma akibat kasus ini. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan uang mereka dapat kembali secepatnya.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan investasi-investasi bodong seperti ini,” kata seorang korban yang tidak mau disebutkan namanya. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.”
Para korban berharap Kejaksaan dapat mendengarkan aspirasi mereka dan tidak mengajukan kasasi. Mereka ingin kasus ini segera selesai dan mereka dapat menerima kembali sebagian uang mereka yang hilang.
Baca juga:
Mahasiswa Investigasi Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan di Tapus
“Kami percaya pada keadilan hukum di Indonesia,” kata Mulyana. “Kami berharap keadilan akan berpihak kepada kami, para korban yang tidak bersalah.”
Comment