Lahat, Sumsel, tanganrakyat.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dana desa yang merugikan masyarakat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, yakni N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung).
Modus operandi kedua pelaku terbilang licik. Mereka diduga mengumpulkan “iuran wajib” dari 22 kepala desa (kades) dengan dalih untuk membiayai kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa kedua tersangka meminta setiap kades untuk menyumbang sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun. “Pada tahap awal ini, para kades telah mengumpulkan iuran masing-masing sebesar Rp 3 juta kepada Bendahara Forum Kades,” terang Adhryansah pada Jumat (25/7/2025).
Lebih mencengangkan, dana yang dipungut ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang notabene merupakan keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Praktik Pungli Sudah Berlangsung Lama
Adhryansah mengungkapkan bahwa praktik pungli ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, melainkan juga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. “Kedua tersangka ini sudah melakukan hal serupa dan berlangsung lama, di bawah tahun 2025, tapi nilainya relatif lebih kecil daripada yang di OTT kemarin,” ujarnya.
Dari hasil OTT, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 65 juta, sejumlah dokumen, dan telepon genggam.
Pendampingan untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Kejati Sumsel berkomitmen untuk memberantas korupsi dana desa. Melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), kejaksaan akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran dana desa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang anti-korupsi.
“Penanganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugian yang kecil, tetapi lebih penting perbuatan mereka yang menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tegas Adhryansah.
Saat ini, N dan JS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang perlu dilakukan untuk memastikan dana desa benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan?













Comment