Lampung Timur, tanganrakyat.id – Gelombang desakan dari masyarakat sipil semakin menguat di Lampung Timur. Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan bersatu menyuarakan tuntutan tegas agar sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.43 miliar segera dikembalikan ke kas daerah.
Tuntutan ini secara resmi disampaikan melalui surat rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam sebuah pertemuan penting di Kantor MPAL Lampung Timur pada Rabu, 30 Juli 2025.
Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali (SUTTAN KIYAI), didampingi perwakilan dari sepuluh organisasi, secara langsung menyerahkan surat rekomendasi tersebut.
Mereka menegaskan urgensi pengembalian dana yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana. Dari total Rp.71 miliar yang menjadi sorotan publik, baru Rp.28 miliar yang berhasil dikembalikan melalui cicilan oleh pemilik eks-BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ini menyisakan Rp43 miliar yang masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
Demi Pembangunan Daerah, Uang Rakyat Harus Kembali!
Organisasi-organisasi yang terlibat dalam aksi ini meliputi:
1. Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur
2.Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur
3.Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur
4. Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur
5. Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur
6.Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
7.Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
8. Gema Masyarakat Lokal (GML)
9. Ikatan Wartawan Online (IWO)
10. Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Dalam surat rekomendasinya, mereka mendesak Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya jelas, menuntaskan pengembalian dana tersebut.
Para perwakilan organisasi menekankan bahwa dana Rp.43 miliar tersebut adalah uang rakyat yang berasal dari APBD. Dana ini seharusnya dapat segera digunakan untuk pembangunan daerah, khususnya mengatasi defisit anggaran yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur.
Ancaman Hukum bagi Penghalang Pengembalian Dana
“Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dengan nada serius.
Aksi kolektif ini merupakan wujud nyata dari kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mereka berharap, dengan kembalinya dana ini, Lampung Timur dapat melangkah menuju pembangunan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Baca juga:
Rumah Kades di Lampung Tengah Dibakar Massa
Bagaimana menurut Anda, apakah tekanan dari masyarakat sipil ini akan membuahkan hasil dalam pengembalian dana Rp.43 miliar tersebut?













Comment