Jambi, tanganrakyat.id – Kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan di Jambi. Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN STS Jambi menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum mahasiswa lain. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) ini memicu kemarahan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), yang mendesak aparat hukum dan pihak kampus untuk bertindak tegas.
Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan luka berdarah di wajah dan tangan para korban, memperlihatkan betapa brutalnya serangan tersebut. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan antarmahasiswa di UIN STS Jambi, yang sebelumnya juga beberapa kali terjadi.
Sekretaris Majelis Wilayah (MW) KAHMI Provinsi Jambi, Azhar Mulia, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah harga mati. “MW KAHMI Provinsi Jambi meminta keadilan ditegakkan terhadap kader HMI yang dipukul hingga berdarah. Kasus ini harus diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengusut pelaku perusakan baliho HMI Komisariat UIN STS Jambi.
Mengusut tuntas pelaku pengeroyokan terhadap kader HMI.
Meminta kepolisian memproses kasus ini sesuai hukum dan menegakkan keadilan.
Mendesak pihak kampus UIN STS Jambi ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan.
Pengurus Majelis Nasional (MN) KAHMI, Manimbang Kahariyadi, sangat menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, kekerasan tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk. Penilaian senada juga diungkapkan Ketua Majelis Daerah (MD) KAHMI Muaro Jambi, Yasril..
”Kami menyesalkan tindakan penganiayaan yang terjadi di kampus UIN STS Jambi. Hal ini tidak mencerminkan kaum intelektual dan terdidik,” ujar Yasril. Ia juga menambahkan bahwa kasus kekerasan di kampus ini sudah berulang kali terjadi, sehingga perlu ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Kamis (28/8).
Lebih lanjut, Yasril mengingatkan bahwa kasus ini sangat memalukan bagi kampus Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman. Ia berharap, persaingan dalam merekrut mahasiswa baru di kampus bisa dilakukan secara sehat, tanpa adanya intimidasi atau cara-cara yang tidak beradab.
Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku
Pakar hukum Universitas Riau, Dr. Erdianto, menilai bahwa para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), hingga Pasal 406 KUHP (perusakan barang).
Baca juga:
HMI Indramayu Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset di Universitas Wiralodra
Saat ini, KAHMI mendesak polisi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Langkah hukum yang cepat diharapkan bisa membuat kasus ini terang benderang dan mencegah kejadian serupa tidak terulang di masa depan.












Comment