Jakarta, tanganrakyat.id – Kisruh internal organisasi wartawan online, Ikatan Wartawan Online (IWO), memasuki babak baru yang lebih panas. Setelah digugat perdata oleh Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO, pengurus Perkumpulan Wartawan Online (PWO) pimpinan Dwi Christianto mengambil langkah mengejutkan: melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri.
Laporan pidana ini dilayangkan pada Minggu, 25 September 2025, bahkan saat perkara gugatan HKI (No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tindakan ini langsung dibalas santai oleh kubu Yudhistira, yang menilai laporan tersebut sebagai bentuk kepanikan semata.
Menanggapi laporan Bareskrim, Teuku Yudhistira Ketum IWO bersikap tenang dan mengimbau jajarannya agar tidak terpengaruh. “Mungkin itu bentuk kepanikan bung Dwi cs sampai membangun opini lewat narasi menyesatkan,” ujar Yudhistira, Minggu (25/10/2025). Ia meminta anggota IWO tetap fokus pada kerja organisasi.

Sindiran tajam dilontarkan oleh Ketua Divisi Hukum IWO, Arfan, SH, yang juga kuasa hukum Yudhistira di Medan. “Sabar bos, jangan buru-buru, Belanda masih jauh,” sindir Arfan, mengingatkan pihak PWO untuk menghormati proses hukum HKI di PN Medan.
Menurut Arfan, langkah melaporkan pidana saat uji materil gugatan HKI masih berjalan di PN Medan adalah tindakan yang prematur. “Apa dasarnya proses pidana mau dijalankan, sementara uji materil terkait kasus ini masih bergulir di PN Medan. Masih terlalu panjang sebelum gugatan ini dinyatakan incraht (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.
Arfan bahkan mengecam keras narasi yang mendesak Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penangkapan kliennya. “Emosi boleh saja, tapi kedepankan juga edukasi dalam setiap pemberitaan. Memang penyidik Bareskrim kacung kalian seenaknya saja didesak untuk menangkap klien saya,” tuturnya geram.
Baca juga:

Sidang Sengketa Merek IWO: Gugatan Diperiksa, Jadwal Baru Disusun
Konflik ini tak lepas dari isu legitimasi kepengurusan IWO. Sebelumnya, Koordinator SC Mubes II tahun 2022, Zulkifli Tahir, membantah keras klaim pemecatan Teuku Yudhistira. “Pemecatan Teuku Yudhistira oleh siapa, apa dasarnya? Justru yang sah secara organisatoris itu Pak Teuku Yudhistira,” tegas Zulkifli, Sabtu (4/10/2025).
Zulkifli menjelaskan, polemik bermula dari Mubes II IWO di Tangerang (Desember 2022) yang berakhir Deadlock. Mubes Lanjutan yang digelar di Jakarta pada Oktober 2023 akhirnya aklamasi memilih Teuku Yudhistira sebagai Ketua Umum IWO periode 2023–2028.
”Melangkahi keputusannya berarti melangkahi konstitusi IWO itu sendiri,” ujar Zulkifli, menekankan bahwa Mubes adalah forum tertinggi organisasi.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Daerah IWO Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kang Supardi (Kakang Prabu), menilai konflik ini adalah ujian kedewasaan bagi organisasi pers. “Hayoo kita hormati proses hukum yang berjalan kita buktikan siapa yang sebenarnya memegang ‘pena sah’ IWO?” pungkasnya.












Comment