Tegaskan Putusan ‘NO’ di PN Medan: Gugatan Ditolak Karena Cacat Formil, Jalur Hukum Masih Terbuka Lebar

  • Bagikan
Tegaskan Putusan 'NO' di PN Medan: Gugatan Ditolak Karena Cacat Formil, Jalur Hukum Masih Terbuka Lebar (Foto: Red)

Medan, tanganrakyat.id – Drama hukum sengketa perebutan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memanas pasca-putusan yang dirilis 20 Oktober 2025.

Meskipun putusan tersebut memicu klaim kemenangan dari salah satu pihak, seorang pengamat hukum meluruskan:

putusan tersebut berujung pada Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima—bukan kekalahan substantif.

​Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, secara keras mengklaim kemenangan karena seluruh eksepsi yang diajukan pihak Perkumpulan Wartawan Online (PWO) ditolak majelis hakim.

​”Menyatakan Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dikutip Arfan.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

​Menurut Arfan, penolakan eksepsi ini secara jelas menolak klaim PWO sebagai pemilik IWO yang sah, termasuk permohonan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.

​”Artinya, sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami kalah lewat berita yang tendensius.

Ini terlalu prematur, putusan lengkapnya juga belum dirilis. Ini pembodohan publik,” tegas Arfan, mendesak media untuk memberi edukasi hukum yang benar.

​Ahli Hukum: Putusan NO Bukan Kekalahan Substantif

​Namun, klaim kemenangan ini langsung diluruskan oleh Pengamat Hukum, Mappasessu, SH, MH. Menurutnya, publik perlu memahami makna istilah hukum Belanda “niet ontvankelijke verklaard” (NO).

​”Putusan NO atau ‘tidak dapat diterima’ itu bukan berarti penggugat kalah secara substantif, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat-syarat formil yang diatur dalam hukum acara perdata,” jelas Mappasessu.

​Ia menambahkan, majelis hakim belum menilai benar atau salahnya pokok perkara (hak atas logo/nama) IWO, karena ditemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi pengadilan.

​”Posisi hukum IWO (PWO) saat ini tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum, dan tidak ada kewajiban hukum yang dibebankan karena substansi perkara belum dinilai,” tegas Mappasessu, Selasa (21/10/2025).

​Putusan NO, menurut Mappasessu, justru melindungi hak para pihak agar tidak ada keputusan yang tergesa-gesa tanpa dasar formil yang kuat, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung.

​Jalur Hukum Masih Terbuka Lebar

​Dengan adanya putusan NO, Pengamat Hukum tersebut menegaskan bahwa jalur hukum bagi penggugat masih terbuka lebar.

​”Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan juga masih dapat diajukan dalam waktu 14 hari,” pungkasnya.

​Putusan PN Medan ini menjadi pengingat penting bagi publik dan pihak yang bersengketa: dalam perkara perdata, kelengkapan prosedur formil sama pentingnya dengan kebenaran materiil.

Masyarakat diimbau untuk melihat proses hukum secara utuh, bukan hanya klaim menang atau kalah semata.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment