Deli Serdang, tanganrakyat.id – Proses lelang umum (E-Tender) untuk proyek penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing fungsi Pengamanan (Avsec) dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi), anak perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia, menuai kontroversi besar.
Pembatalan tender secara sepihak, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Duta Agung Group, memicu dugaan adanya aroma ‘main mata’ demi memenangkan anak perusahaan sesama BUMN, yakni PT IAS Support (bagian dari grup Injourney), yang diduga kuat tidak memiliki Izin Operasional Jasa Pengamanan (BUJP) alias Ilegal saat proses tender.
Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, mengungkapkan kekesalannya dan menduga pembatalan tender ini merupakan manuver untuk memuluskan langkah PT IAS Support Indonesia.
”Awalnya hasilnya ditunda selama hampir 4 bulan lalu kemudian mendadak dibatalkan tendernya padahal hanya satu PT yang lolos kualifikasi,” ujar Sukdeep, Kamis (6/11/2025).
Ia membeberkan bahwa PT IAS Support, yang merupakan perusahaan existing dan semula gugur di tahap evaluasi administrasi dan teknis, kini tengah “kasak kusuk” mengurus izin BUJP-nya di Ditbinmas Polda Sumut. Pembatalan tender yang hanya berselang sedikit waktu dengan pengurusan izin tersebut, menurutnya, sangat terindikasi kuat sebagai upaya penyelamatan.
Alasan pembatalan tender oleh AP Aviasi, yakni masa berlaku penawaran telah kedaluwarsa, juga dinilai tidak masuk akal oleh Duta Agung.
”Bagaimana tidak kedaluarsa, kan dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi yang menunda sampai 4 bulan. Kami menduga kuat, kebijakan itu diambil untuk memuluskan anak perusahaan memegang proyek itu,” tegas Sukdeep.
Dalam surat keberatan resminya tertanggal 3 November 2025, PT Duta Agung Group menanggapi bahwa alasan pembatalan karena tidak tercapai kesepakatan negosiasi harga juga sangat janggal.
Fakta di Lapangan: PT Duta Agung menawar Management Fee sebesar 8,0% (setelah diturunkan dari 8,2%), padahal penawaran ini sudah di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) AP Aviasi.
Permintaan AP Aviasi: Panitia Pengadaan AP Aviasi justru meminta PT Duta Agung Group menerima Management Fee hanya sebesar 2,27%, angka yang dinilai Sukdeep sangat tidak realistis dan berada di bawah batas kewajaran operasional, bahkan lebih rendah dari suku bunga bank dan perpajakan. Angka ini juga sangat jauh berbeda dengan perusahaan existing yang saat ini berkontrak dengan Management Fee 9,8%.
”Permintaan sepihak PT AVI untuk dilakukan negosiasi dengan management fee sebesar 2,27% […] sangat tidak realistis,” bunyi surat keberatan tersebut.
Menyikapi polemik ini, PT Duta Agung Group menegaskan kesiapan mereka menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bahkan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum dan pemegang saham mayoritas.
”Tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan kami pidanakan, apalagi selama ini PT AP Aviasi menggunakan anak perusahaan secara ilegal untuk proyek jasa keamanan yang telah berlangsung bertahun-tahun,” pungkas Sukdeep.
Baca juga:
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, belum memberikan respons. Sementara pihak Legal AP Aviasi, Hikmat, hanya memberikan jawaban normatif, “saat ini kami masih proses pengecekan prosedur dan regulasi,” dan tidak lagi merespons saat disinggung soal indikasi ‘main mata’ dan dugaan legalitas PT IAS Support.













Comment