Duma, tanganrakyat.id -Mega proyek pembangunan Jaringan Gas (Jargas) Dumai-Sei Mangkei senilai Rp 6,6 triliun yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) kini memasuki babak penentuan tender. Namun, proses seleksi yang seharusnya super ketat ini dicurigai telah dinodai oleh dugaan rekayasa dan indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center for Energy Resources Indonesia (CERI) telah melayangkan peringatan keras, mencium adanya “aroma rekayasa syarat teknis” yang ditengarai sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kecurigaan ini makin menguat setelah muncul isu sensitif: adanya peserta tender yang diduga lolos tahapan kualifikasi meskipun menyandang status kredit Kolabilitas 3 (Kol-3), yang berarti kredit perusahaan tersebut tergolong “Kurang Lancar” karena terlambat membayar pokok dan/atau bunga antara 3 hingga 6 bulan.
“Tentu, ini bukan hal sepele. Sebab peserta yang ‘gugur’ akan mempertanyakan; mengapa PT X diloloskan, padahal kreditnya tidak lancar,” ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengutip pernyataannya.
Menurut aturan perbankan, perusahaan yang terkena Kol-3 secara otomatis dinilai “beresiko tinggi” dan pengajuan kreditnya akan ditolak. Kelolosan peserta dengan riwayat kredit bermasalah ini jelas menjadi pertanyaan besar dalam proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut.
Ancaman KPK dan KPPU Mengintai: Belajar dari Kasus CISEM Tahap II
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM ini berpotensi besar menjadi target pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kekhawatiran terhadap persekongkolan tender bukan isapan jempol. Saat ini, pemenang proyek Jargas CISEM (Cirebon-Semarang) Tahap II sedang menjalani persidangan di KPPU, setelah Lembaga itu menemukan dua alat bukti cukup adanya persekongkolan. Jika terbukti, denda ratusan miliar siap dijatuhkan.
Potensi korupsi dari kasus serupa juga bisa membuat KPK bergerak.
Hengki Seprihadi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memegang prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fair competition.
“Jika ada syarat diskriminatif, itu bisa masuk kategori mal administrasi bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegasnya. Rabu (19/11).
Publik sangat berharap proyek Jargas Dumai-Sei Mangkei, yang digadang-gadang akan menghilangkan tabung gas “melon” dan memberikan manfaat serta harga gas yang lebih murah bagi masyarakat, tidak dinodai oleh kejahatan tender.
Panitia tender di bawah Kementerian ESDM kini berada dalam sorotan tajam. Jika dugaan adanya rekayasa syarat teknis dan lolosnya peserta Kol-3 terbukti, proyek Rp 6,6 triliun ini bisa menjadi catatan hitam baru bagi upaya Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia.
Baca juga:
Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Warga Diminta Bersabar
Apakah Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi ulang terhadap peserta yang lolos dengan status Kol-3? Atau, apakah KPK dan KPPU akan segera turun tangan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan? Kita nantikan.













Comment