Indramayu, tanganrakyat.id – Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu pada Rabu (21/1) memicu kegaduhan hebat setelah dua anggotanya, Tauhid dan Suhendrik, diduga kuat masih berstatus “orang partai” saat terpilih.
Komisi 3 DPRD Indramayu pun gerah dan segera memanggil Dewas baru tersebut untuk membuktikan tudingan afiliasi politik yang melanggar aturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Haji Sirojudin, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menguliti kebenaran informasi terkait rekam jejak mereka sebagai mantan pengurus dan caleg partai besar, demi menjaga integritas perusahaan daerah dari intervensi kepentingan politik praktis.
Kritik pedas juga datang dari Direktur PKSPD, Oushj Djlambaqa, yang secara terang-terangan menyebut jabatan strategis ini hanyalah “jatah” bagi partai pendukung pemenangan Pilkada.
Tuduhan ini diperkuat dengan fakta jejak digital Suhendrik sebagai Caleg Golkar 2024 dan Tauhid sebagai kader militan PKS, yang dianggap menabrak batasan hukum mengenai independensi pengawas BUMD.
Meski pihak PKS mengeklaim Tauhid telah mundur sejak Februari 2025, aroma “bagi-bagi kursi” tetap menyengat dan memicu kemarahan publik yang menganggap proses seleksi hanya formalitas belaka untuk melegalkan kepentingan elit tertentu.
Ketegangan kini memuncak seiring munculnya ancaman gugatan hukum dari para calon Dewas independen yang tersisih dan merasa dicurangi oleh proses yang dianggap penuh kejanggalan.
Baca juga:
Ditengah desakan publik dan rencana aksi legislatif, Ketua Dewas terpilih, Asep Abdul Mukti, justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (24/1).
Sikap tertutup pimpinan Dewas ini semakin memperkeruh suasana dan memicu spekulasi bahwa ada “bom waktu” yang siap meledak jika dugaan pelanggaran hukum dalam pelantikan ini terbukti di meja hijau atau melalui hak pengawasan DPRD.













Comment