Malam Takbiran 2026 Bareng Nyepi: Kemenag Batasi Jam Operasional dan Larang Sound System

  • Bagikan
Malam Takbiran 2026 Bareng Nyepi: Kemenag Batasi Jam Operasional dan Larang Sound System (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id  – ​Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan aturan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

Baca juga:

Ribuan Warga Indramayu Berebut Keberuntungan, Jalan Santai HAB Kemenag Berhadiah Umroh!

Langkah antisipatif ini diambil karena momen tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalankan Catur Brata Penyepian sekaligus menghormati umat Islam yang menyambut hari kemenangan.

​Dalam kesepakatan yang dijalin bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah di Bali, aktivitas takbiran di wilayah terdampak hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Selain pembatasan durasi, warga dilarang keras menggunakan sound system atau pengeras suara luar serta dilarang melakukan konvoi kendaraan maupun arak-arakan di jalan raya. Hal ini dilakukan guna mematuhi aturan Nyepi yang melarang adanya kebisingan (Amati Adigang) dan aktivitas kendaraan (Amati Lelunganan).

Baca juga:

Kemenag Segera Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren

​Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog mendalam untuk mencari titik temu di tengah keberagaman Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan kedua hari besar keagamaan tersebut dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi nilai sakral masing-masing. Jakarta,  Rabu Kliwon (4/3/2026).

“Inilah wajah Indonesia. Kita tidak mempertentangkan, tetapi mencari titik temu dengan dialog,” pungkasnya saat memberikan keterangan kepada media terkait upaya menjaga toleransi antarumat beragama tersebut.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment