Beras Bansos Untuk Rakyat Jelata Jangan di Permainkan Awas Kualat

  • Bagikan
Beras Bansos Untuk Rakyat Jelata Jangan di Permainkan Awas Kualat (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pemerintah memberikan bantuan sosial melalui e-Waroong untuk rakyat jelata/kurang mampu, dan diharapkan bantuan tersebut bisa meringankan beban hidupnya apalagi ditengah pandemi Covid-19. Dan yang terlibat dalam penyaluran bansos ini jangan pernah main-main apalagi dengan rakyat jelata bisa kualat alias karma, ungkap Carkaya Ketua MAPPAN (Masyarakat Pemerhati Pangan), Minggu (22/08)

Carkaya menegaskan agar Dinas Sosial, Camat, Kuwu, e-Waroong, TKSK, dan Pendamping PKH agar tidak main-main ataupun main mata.

“Bahan pangan beras, memiliki regulasi dalam peredarannya untuk melindungi konsumen. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018,” ucap Carkaya.

Carkaya Ketua Masyarakat Pemerhati Pangan (Foto: Red)

Menurutnya salah satu kelompok konsumen, yakni penerima BPNT (Program Sembako), juga wajib dilindungi. Sehingga dalam setiap penyaluran bansos melalui e-Waroong wajib mengikuti aturan tersebut.

Dalam Permendag itu disebutkan bahwa kemasan beras wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia yaitu premium yang memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 15%. Serta untuk beras medium derajat sosoh 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 75%, dan butir patah maksimal 25%.

Kewajiban ini berlaku untuk pengemas beras dan importir beras. Sehingga konsumen mengetahui beras yang akan dikonsumsinya.

Baca juga: Oknum Pegawai Dinsos Anggap Penerima KPM Berpendidikan Rendah

Carkaya juga mengutip kembali aturan didalam Permendag itu yang berbunyi larangan untuk memanipulasi kemasan. Misalnya beras medium memakai label beras premium. Sebab menurutnya hal itu bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp2 miliar.

“Kemudian Pasal 102 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman kurangan 1 tahun dan denda Rp 200 juta,” terang Carkaya.

Baca juga: Gas Melon Menghilang Dari Pasaran Rakyat Jelata Menjerit

Selain itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 144 mengancam pelaku pemalsuan label ini dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp.6 miliar. Dan Pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Saya berharap agar semua pihak jangan bermain-main dengan bansos bisa kualat nanti, tutupnya. (KkP)

  • Bagikan

Comment