Kiai Trenggalek Klaim Bisa Gandakan Diri, Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Asusila Santriwati

  • Bagikan
Kiai Trenggalek Klaim Bisa Gandakan Diri, Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Asusila Santriwati (Foto: Ilustrasi)

Trenggalek, Jawa Timurtanganrakyat.id  – Pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek, Kiai Imam Syafii alias Supar, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek atas kasus tindak asusila terhadap santriwatinya. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa, Supar, mengaku memiliki kemampuan untuk menggandakan diri menjadi beberapa orang. Pengakuan ini dilontarkan saat keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan asusila yang diduga dilakukannya.

Terdakwa juga bersikeras membantah telah menyetubuhi korban, dan mengklaim bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah “rewangnya” atau jin yang menjadi bagian dari dirinya.

“Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan rudapaksa kepada anak korban adalah ‘rewangnya’ atau jin terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2022-2024. Tindakan keji tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren, mulai dari ruang kelas hingga kamar khusus di samping mihrab masjid. Majelis Hakim menilai bahwa tindakan asusila tersebut dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

“Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua dari pada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa,” jelas Dian Nur Pratiwi.

Meskipun terdakwa terus membantah tuduhan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU telah terbukti dan diperkuat oleh keterangan korban, saksi, dan alat bukti. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, serta uang restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.

Baca juga:

Trauma Mendalam: Pemilik Panti Asujan di Surabaya Perkosa Anak Asuhnya Selama 3 Tahun!

Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan agama.

  • Bagikan

Comment