Nur Afifah Balqis, Sang Bendahara Partai yang Terjerat Korupsi di Usia Muda: Benarkah Ia Koruptor Termuda RI?

  • Bagikan
Nur Afifah Balqis, Sang Bendahara Partai yang Terjerat Korupsi di Usia Muda: Benarkah Ia Koruptor Termuda RI? (Foto : Red)

Balikpapan, tanganrakyat.id – Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat di jagat maya. Bukan karena prestasi, melainkan predikatnya sebagai “koruptor termuda di Indonesia” yang menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang penasaran, siapa sebenarnya sosok perempuan kelahiran 1997 ini dan seberapa benar klaim “koruptor termuda RI” yang disematkan padanya?

Nur Afifah Balqis, yang saat penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 24 tahun, menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan. Usianya yang tergolong sangat muda saat terjerat kasus korupsi sontak menarik perhatian publik.

Sebelum kasus ini mencuat, akun Instagram pribadinya, @nafgis_, kerap memamerkan aktivitasnya sebagai pengurus partai, diselingi gaya hidup yang terkesan glamor. Unggahan foto di tempat bersalju hingga kebersamaan dengan seorang pria di depan mobil BMW mewah menjadi jejak digital yang kini menjadi sorotan.

Bukan yang Termuda, Tapi Termuda Kedua
Meskipun predikat “koruptor termuda” santer digaungkan, catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan fakta menarik. Koruptor termuda di Indonesia ternyata adalah Rici Sadian Putra, seorang satpam bank yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Nur Afifah Balqis, dengan vonis yang diterimanya saat berusia 24 tahun, resmi menjadi koruptor termuda kedua di Indonesia, setelah Rici Sadian Putra. Saat ini, Balqis diketahui tengah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Terlibat dalam Skandal Suap Bupati PPU
Kasus yang menjerat Nur Afifah Balqis tidak main-main. Ia terbukti menjadi penampung dan pengelola suap untuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). KPK mencium gelagat korupsi dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, Balqis diamankan bersama AGM dan orang kepercayaannya. KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp1 miliar dan saldo rekening bank Rp447 juta. Selain Balqis dan AGM, sejumlah nama lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta (subsider 4 bulan kurungan) kepada Nur Afifah Balqis. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu menerima dan menikmati uang suap senilai Rp5,7 miliar yang ditujukan untuk Abdul Gafur Mas’ud, terkait berbagai proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga:

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Terobosan PHM dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Balikpapan

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi pengingat pahit tentang bahaya korupsi yang tak mengenal usia, bahkan menjerat mereka yang masih sangat muda dan seharusnya menjadi harapan bangsa.

  • Bagikan

Comment