SADIS! Cemburu Buta Ayah Tiri Berujung Patah Tulang Rusuk Anak 6 Tahun di Matraman, Ibu Kandung Ikut Terlibat

  • Bagikan
SADIS! Cemburu Buta Ayah Tiri Berujung Patah Tulang Rusuk Anak 6 Tahun di Matraman, Ibu Kandung Ikut Terlibat (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban anak kembali mengguncang Jakarta. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur, disiksa secara brutal oleh ibu kandung (OS) dan ayah tirinya (WK) hingga mengalami luka berat, termasuk patah tulang rusuk.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, membenarkan kejadian ini. Kekerasan disebut telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2024 hingga akhirnya terungkap pada Selasa, 25 November 2025.

​Menurut keterangan polisi, kekerasan yang dialami korban tergolong berat dan dilakukan secara berulang di lingkungan rumah tangga. Korban diketahui dipukul menggunakan alat, salah satunya adalah garukan pijat, yang menyebabkan cedera serius dan patah tulang rusuk, di samping memar-memar lain.

​”Ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan,” ujar AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa (9/12).

​Yang mengejutkan, motif kekejaman ini didasari oleh rasa cemburu. Pelaku WK (ayah tiri) merasa perhatian istrinya, OS (ibu kandung), terhadap sang anak korban berbeda, sehingga memicu tindakan brutal dan penganiayaan.

​Kasus pilu ini akhirnya terbongkar setelah Ketua RT setempat merasa curiga terhadap kondisi korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan sigap ini mengakhiri siksaan yang dialami korban selama hampir dua tahun.

​”Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan,” tambah Sri.

​Saat ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah mengambil langkah perlindungan. Korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan layanan pendampingan psikologi serta pemulihan untuk trauma yang dialaminya.

Baca juga:

Kasus Penganiayaan Bersajam Diduga EVP PLN Berakhir Damai: Ujian Berat Bagi Reformasi Polri dan Sorotan Publik

​Kedua tersangka, OS dan WK, telah resmi ditahan sejak 23 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

​Mereka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena pelaku memiliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp30 juta,” tutup Sri.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment