Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Cirebon – Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial NYD (38) yang diamankan pada 7 Maret 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja,mengatakan, tersangka diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan berhasilnya mengamankan tersangka di kontrakannya,” ungkap Kompol Danu Raditya Atmaja.

Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan sabu-sabu di tangan tersangka. Lebih lanjut, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga, tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tutur Kompol Danu Raditya Atmaja.

Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan ROP (31), yang terbukti sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Bahkan, tersangka juga telah melakukan tindakan tersebut sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun.

Baca jugaPresiden Joko Widodo Tinjau Program Padat Karya di Kota Cirebon

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, atas perbuatannya ROP dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021,” pungkas Kompol Anton. (Rinaldi)

  • Bagikan

Comment