Baru Bebas Dari Penjara, Suami Istri ini Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
PasanganSuami Istri ini Ditangkap Polisi (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pasangan suami istri asal Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) kembali ditangkap Polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu dan ganja.

Penangkapan pasutri ini berkat informasi dari warga yang resah karena keduanya sering bertransaksi narkoba ke warga sekitar usai keluar dari penjara.

ID alias Buyung Upik (49) dan istrinya M (49) digerebek petugas di rumah mereka dengan barang bukti sabu sabu dan uang tunai 22 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Kamis (17/10/2024) pukul 15.30 Wib.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 Gram atau setara dengan 2 Ons lebih.

Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas yakni daun ganja kering yang dikemas dalam tiga tempat. 1.600 Gram dan 800 Gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 Gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita kaca pirek (Bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.

Baca Juga:Lopo Kopi Pak Napi Jalan Abri Dikunjungi Harun Mustafa

Pelaku saat digiring ke Mapolres Mandailing Natal (Dok: dedek)

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati mengatakan, tersangka Buyung Upik merupakan residivis narkoba yang baru keluar bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga.

Arie menyebut, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 Gram lebih seharga lebih kurang Rp 130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp 100 juta per 100 Gram.

Pelaku saat di introgasi petugas (Dok:dedek)

“Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp 450 juta,” kata Kapolres Madina.

Untuk narkoba jenis ganja, menurut keterangan Buyung Upik, Kapolres menyebut 2 Kilogram masuk dalam tiga bulan sekali.

“Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka,” ungkap Arie Paloh.

Baca juga:

Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Sempat Dilempari Warga Dengan Batu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment