Madina, Tanganrakyat.id – Aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) di desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) resahkan masyarakat. Pasalnya, Aktivitas PETI telah beroperasi sekitar 1 bulan.
Gegara adanya tambang ilegal tersebut Kata Warga Desa Ranto Panjang, warga yang bermukim di wilayah Desa Hutaimbaru, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Ranto Panjang takut akan adanya bencana alam seperti longsor dan banjir akibat PETI ilegal itu. Lantaran terus menerus menjajah sungai Batang Gadis dengan cara mengeruk aliran sungai menggunakan excavator.
“Tambang ilegal yang beroperasi di wilayah sekitar sungai sulangaling sininjon desa ranto panjang sudah beroperasi sudah hampir satu bulan, dan ironisnya lagi tambang yg beroperasi di diduga masuk kawasan TNBG di hulu parlampungan sulangaling sininjon, kami masyarakat sudah resah terhadap tambang ilegal itu,” Kata warga yang meminta identitasnya di sembunyikan.
Tak hanya itu, diduga ada 4 oknum BPD Desa Wilayah sulangaling yang merima persenan atau hasil dari hasil Peti tambang ilegal. Salah diantara nya diduga kuat adalah S BPD Desa Ranto Panjang. Kata Warga.
“Barang kali pemilik alat berat itu orang luar yang tidak bertempat tinggal di wilayah sulangaling,” Tambah warga.
Baca juga:
Masyarakat Adat Poco Leok Dukung Penuh Proyek PLTP Ulumbu
Warga berharap pada Kepolisian dan pihak berwenang untuk menindak tegas dugaan PETI itu di wilayah Siulangaling.
“Harapannya kepada pihak berwenang seperti polisi atau pemerintah daerah agar segera menertibkan tambang ilegal itu, karena kami khwatir terhadap hal hal yang tak di inginkan,” Tutup Warga.
Comment