Jakarta, tanganrakyat.id – Kabar gembira datang di penghujung tahun! Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat.
“Dengan adanya diskon ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa dalam menggunakan listrik tanpa khawatir tagihan membengkak,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024)
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik 50% ini berlaku untuk seluruh pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini. Dengan total pelanggan yang mencapai 81,4 juta orang, hampir seluruh pelanggan rumah tangga PLN akan menikmati diskon tersebut.
Bagaimana Mekanisme Diskonnya?
Pelanggan Prabayar: Bagi pengguna listrik token, harga token akan otomatis menjadi setengah harga. Misalnya, jika biasanya membeli token Rp 100.000, maka dengan adanya diskon, cukup membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Pelanggan Pascabayar: Untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 akan langsung dipotong 50%.
PLN telah menyiapkan layanan khusus untuk menjawab pertanyaan terkait diskon tarif listrik ini. Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp di nomor 087771112123.
Tujuan Kebijakan Diskon
Pemerintah berharap dengan adanya diskon tarif listrik ini, masyarakat dapat lebih produktif dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
PLN dan BKSDA Jalin Kemitraan Emas, Perkuat Infrastruktur Listrik di Kalimantan Selatan
Diskon tarif listrik 50% selama dua bulan merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pengeluaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.













Comment