Petugas Patwal Arogan, Sekkab Tegur

  • Bagikan
Petugas Patwal Arogan, menujuk mobil yang diduga menghalangi pejabat lewat (Foto: screenshot)

Jakarta, tanganrakyat.id – Seorang petugas pengawal lalu lintas (patwal) kembali menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga bersikap arogan saat mengawal mobil pejabat dengan pelat nomor RI 36 viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/1) lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya telah memberikan teguran kepada petugas patwal yang bersangkutan. Teddy juga mengimbau agar semua pihak, terutama petugas pengawal, lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan tugasnya.

“Sudah, sudah kami tegur dan sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” ujar Teddy. kepada awak media, Sabtu (11/1).

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi petugas patwal tersebut sebagai Brigadir BK. Setelah dilakukan pemeriksaan, Brigadir BK diberikan sanksi teguran agar ke depannya lebih humanis dalam menjalankan tugas pengawalan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kemacetan yang disebabkan oleh sebuah truk penambal jalan. Sebuah taksi yang terjebak dalam kemacetan kemudian menjadi pusat perhatian petugas patwal.

“Saat itu terlihat gestur anggota patwal itu sambil menunjuk seolah arogan,” ujar Argo. Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengawalan.

“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” ucapnya.

Baca juga:

Pesta Seks Swinger Guncang Jakarta: Belasan Ribu Orang Terlibat, Polisi Buru Jaringan Lebih Besar

Meskipun identitas pengguna mobil RI 36 belum diungkapkan, kasus ini kembali menyoroti pentingnya sikap profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas oleh aparat penegak hukum.

  • Bagikan

Comment