Jakarta, tanganrakyat.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penerbitan SKK tersebut hanya berdasarkan permintaan dari pihak penjamin, dan bukan merupakan sebuah kewajiban.
“Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan,” terang Sandi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).
Sandi menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang menjadi dasar aturan ini, bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia.
“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sandi mencontohkan bahwa SKK dapat diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis asing yang melakukan peliputan di wilayah rawan konflik, seperti di Papua. “Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik,” urai Sandi.
Polri menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugasnya di Indonesia tanpa SKK, selama mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sandi.
Selain itu, Sandi juga menekankan bahwa penerbitan SKK tidak dipungut biaya. “Penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Baca juga:
Dengan demikian, Polri berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, khususnya para jurnalis asing, mengenai aturan terkait SKK.












Comment