Jakarta, tanganrakyat.id – Kabar penting bagi seluruh insan pers dan masyarakat Indonesia! Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu, baru saja mengeluarkan pernyataan tegas yang meluruskan pemahaman keliru seputar legalitas perusahaan media. Menurutnya, mendaftarkan diri atau terverifikasi di Dewan Pers bukanlah syarat mutlak agar sebuah perusahaan media diakui sah secara hukum di Indonesia.
Penegasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers asalkan memenuhi dua syarat krusial: berbadan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 27 April 2025, Dr. Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi pendataan, bukan pendaftaran yang bersifat wajib. “Pendataan ini sifatnya sukarela dan bertujuan mulia, yaitu untuk memperkuat profesionalisme dan melindungi kemerdekaan pers di negeri kita,” ungkapnya.
Artinya, perusahaan media yang belum menjalani proses verifikasi Dewan Pers tetap memiliki kedudukan hukum yang sah, selama mereka telah berbadan hukum yang sesuai dan menjalankan praktik jurnalistiknya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
Lantas, apa sebenarnya tujuan dari verifikasi Dewan Pers? Dr. Ninik menjelaskan bahwa proses ini ditujukan untuk meningkatkan standar profesionalisme media, membangun kepercayaan publik yang lebih kuat, serta memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pers dalam menjalankan tugas mulia mereka mencari dan menyampaikan informasi.
Meskipun demikian, penting untuk digarisbawahi, ketiadaan verifikasi tidak serta merta membuat sebuah perusahaan media menjadi ilegal. Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah berbagai perdebatan mengenai legalitas media yang seringkali muncul di ruang publik.
Dewan Pers pun mengimbau seluruh pelaku industri pers untuk terus mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, terlepas dari apakah perusahaan mereka telah terverifikasi atau belum.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Jadi, untuk para pemilik media dan pembaca setia: Legalitas media di Indonesia berakar pada badan hukum yang sah dan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, bukan semata-mata pada “stempel” verifikasi dari Dewan Pers. Ini adalah penegasan penting untuk menjaga iklim pers yang sehat dan merdeka di Indonesia!













Comment