Indramayu Siap Revolusi Sampah: Raperda Baru Janjikan Pengurangan Volume Signifikan di TPA

  • Bagikan
Indramayu Siap Revolusi Sampah: Raperda Baru Janjikan Pengurangan Volume Signifikan di TPA (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – Angin segar berhembus bagi upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada Senin (19/5) kemarin, menggelar Rapat Paripurna krusial yang salah satunya mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu ini menandai langkah maju Indramayu menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DLH Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya, yang didampingi Plt Sekretaris DLH, menyampaikan optimisme tinggi terkait Raperda ini. Beliau yakin bahwa regulasi baru ini akan menjadi tulang punggung penguatan sistem pengelolaan sampah di Indramayu, mulai dari pemilahan di tingkat hulu hingga pengolahan akhir.

“Kami berharap dengan adanya Perda yang baru ini, layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat akan semakin meningkat dan efektif,” ujar RM Wahyu Adhiwijaya usai mengikuti rapat paripurna.

Wahyu menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengakomodir perkembangan dan tantangan baru dalam pengelolaan sampah. Tak hanya berfokus pada pembuangan, Raperda ini juga membuka pintu lebar bagi potensi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. “Kita tidak hanya fokus pada pembuangan, tetapi juga bagaimana sampah ini bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Harapan terbesar dari Plt Kadis DLH ini adalah adanya pengurangan volume pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). “Dengan Perda ini, setidaknya jika berjalan efektif ada pengurangan volume sampah dari hulu sampai hilir. Karena sampah ini dikelola dari tingkat bawah yakni dari RT, RW lalu ke desa, jadi sampai ke pengangkutan TPA pusat sampahnya berkurang karena sudah ada pemilahan dari bawah,” tegas Wahyu.

Selain Raperda pengelolaan sampah, rapat paripurna ini juga membahas dua Raperda penting lainnya: terkait penggabungan/perubahan Perda tentang Pemerintah Desa serta perubahan atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga Raperda ini diharapkan akan memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indramayu.

Proses pembahasan Raperda ini telah melalui berbagai tahapan dan kajian mendalam oleh Pansus DPRD, termasuk diskusi, konsultasi, dan peninjauan lapangan. Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca juga:

Mahasiswa PMII Geruduk DPRD Indramayu Hingga Malam: Tuntut Kejelasan Implementasi Perda yang Mangkrak!

Dengan adanya regulasi yang lebih baik ini, Kabupaten Indramayu siap menghadapi tantangan sampah dengan solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan, demi lingkungan yang bersih dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Penulis: AchongEditor: Kang Supardi
  • Bagikan

Comment