Puluhan Hektar Lahan Galangan Kapal Lamongan: Detik – Detik Eksekusi Semakin  Dekat,  PT DPL Kantun Menunggu “Palu Sakti” PN!

  • Bagikan
Puluhan Hektar Lahan Galangan Kapal Lamongan: Detik - Detik Eksekusi Semakin  Dekat,  PT DPL Kantun Menunggu "Palu Sakti" PN! (Foto: Red)

Lamongan, tanganrakyat.id – Gemuruh laut utara Lamongan kini diiringi dentuman palu keadilan yang semakin nyaring. Sengketa lahan maritim seluas hampir 30 hektare antara dua raksasa galangan kapal, PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri Lamongan, pada Jumat (23/5), sukses menggelar konstatering ulang, sebuah langkah krusial yang membuka lebar pintu eksekusi.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah serta Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan, proses pencocokan ulang batas-batas tanah, bangunan, dan keabsahan dokumen hukum berlangsung intens. Hujan deras yang mengguyur Paciran tak menyurutkan semangat tim konstatering PN Lamongan. Dengan berbekal payung dan sepatu berlumpur, mereka turun langsung ke lokasi, menegaskan keseriusan negara dalam menuntaskan konflik agraria yang telah menyita perhatian publik ini.

Konstatering ulang ini merupakan kelanjutan dari pengukuran lapangan oleh tim BPN Lamongan selama tiga hari sebelumnya (20-22/5). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian PT. DPL yang ingin memastikan setiap titik batas lahan sesuai dengan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024 yang mereka miliki. Dokumen lelang ini sendiri memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Florensa Crisbeck Huttubessy, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, yang memimpin langsung konstatering ulang ini, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dengan hasil konstatering sebelumnya. “Proses ini hanya meneguhkan kembali apa yang sudah sah secara hukum dan terbukti di lapangan. Tidak ada ruang untuk tafsir liar. Negara hadir dengan seluruh instrumen hukumnya untuk menegakkan keadilan,” tegasnya penuh semangat.

Di sisi lain, PT. LMI, yang selama ini bersikukuh menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, kembali menyuarakan keberatan. Namun, ironisnya, mereka gagal menunjukkan dokumen legal otentik yang dapat menggugurkan hak PT. DPL. “Kami menantang mereka untuk hadir dengan bukti, bukan opini.

Sayangnya, hari ini pun mereka hanya datang dengan retorika,” sindir H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Koordinator Tim Hukum PT. DPL.

Palu Ketua PN Lamongan Dinanti
Ananto menegaskan, konstatering ulang ini adalah puncak dari serangkaian proses hukum yang tertib dan terbuka. “Dengan hasil pengukuran BPN yang sinkron dengan sertifikat kami, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda.

PN Lamongan kini memiliki semua syarat untuk mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan. Kami hanya menunggu aba-aba dari pengadilan. Negara harus segera bertindak!” serunya.

Atmosfer di lapangan mencerminkan keseriusan situasi. Personel Polres Lamongan dan Polsek Paciran bersiaga penuh mengamankan jalannya konstatering. Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren, Kepala Desa Sidokelar, serta perwakilan masyarakat turut menjadi saksi bisu jalannya proses. PT. DPL juga telah menyampaikan hasil pengembalian batas dari BPN sebagai bukti tambahan dan menyatakan kesiapan mereka untuk segera melakukan pemagaran permanen setelah proses pengosongan resmi dilakukan.

Kini, seluruh mata publik tertuju pada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan. Di tangannyalah palu keputusan akhir yang akan menentukan nasib lahan seluas 293.562 meter persegi ini. Apakah akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya berdasarkan hukum, atau justru kembali tersandera oleh kepentingan dan kekuatan informal?

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Satu hal yang pasti, ketika hukum telah berbicara dan lapangan telah membenarkannya, tidak ada lagi tempat bagi pembangkangan. Indonesia tengah menatap kasus ini sebagai cermin: Apakah supremasi hukum benar-benar masih menjadi panglima tertinggi?

  • Bagikan

Comment