Cirebon, tanganrakyat.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas menyusul insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pada Sabtu, 31 Mei 2025, Dedi Mulyadi secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya longsor maut tersebut.
Kunjungan mendadak Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, ke lokasi bencana disambut langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, serta Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, dan jajaran lainnya. Momen ini menandai keseriusan pemerintah provinsi dalam menanggapi dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas pertambangan.
Dalam keterangannya, KDM menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan sanksi administratif paling berat. Ia menegaskan bahwa meskipun izin tambang tersebut keluar pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur, metode kerja di lokasi tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat pun disebutnya sudah beberapa kali dilayangkan.
“Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan, tapi tetap saja tidak ada perbaikan. Karena itu, malam tadi kami resmi mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian dan pencabutan izin tambang,” tegas Dedi Mulyadi.
Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi seluruh pemegang izin pertambangan di Jawa Barat agar lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Gunung Kuda Berduka, 6 Penambang Tewas Tertimbun: Gubernur Dedi Perintahkan Tutup Permanen!
Insiden longsor Gunung Kuda menjadi pengingat pahit akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar. Pihak berwenang kini akan fokus pada upaya pemulihan pasca-bencana dan penegakan hukum lebih lanjut.













Comment