Indramayu, tanganrakyat.id – Hubungan antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memanas menyusul beredarnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang diteken oleh Sekda Indramayu Aep Surahman pada 16 Juni 2025. Surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tersebut menyatakan bahwa Pemda Indramayu mengklaim kepemilikan gedung GPI di JL. MT. Haryono Sindang, dan berencana mengalihfungsikannya.
Klaim sepihak ini langsung mendapat bantahan keras dari Tomi Susanto, seorang warga Sindang sekaligus Sekretaris Forum Pers Wartawan Independen (FPWI). Tomi menantang Pemda Indramayu untuk menunjukkan bukti fisik kepemilikan Gedung GPI.
“Ora Laden, simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu. Jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa sertifikat atau AJB dan lainnya, silakan tunjukkan. Tapi jika tidak bisa membuktikan, jangan membuat opini bahwa insan pers di Indramayu ini semena-mena,” tegas Tomi, dengan nada kesal.
Tomi Susanto juga mendesak Sekda Indramayu untuk segera meninjau ulang surat tersebut demi menjaga kondusifitas dan kemitraan dengan insan pers. Ia meminta agar surat pengosongan Gedung GPI dicabut dan Sekda Indramayu segera mengadakan jumpa pers untuk klarifikasi.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers klarifikasi,” ucap Tomi. Ia menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan organisasi wartawan dari daerah tetangga seperti Cirebon, Subang, Majalengka, dan Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 mendatang sebagai bentuk dukungan.
Terungkap fakta bahwa tanah Gedung GPI bukanlah milik Pemkab Indramayu. Berdasarkan surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bernomor 593/632/BP pada 5 September 2022, yang merupakan balasan atas surat Pemerintah Desa Sindang sebelumnya, diketahui bahwa tanah Gedung GPI merupakan aset milik Pemerintah Desa Sindang. Tanah tersebut tercatat dengan No. Leter C 1 persil 60, dengan luas 1.047 meter persegi.
Baca juga:
Gedung Graha Pers Indramayu Disegel Sepihak, Klaim Aset Desa atau Maladministrasi Pemkab?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar klaim Pemda Indramayu dan mendesak adanya transparansi serta pembuktian legal yang sah. Akankah Pemda Indramayu mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta, ataukah polemik ini akan semakin meruncing dan menjadi bom waktu bagi Pemda? Ikuti terus perkembangannya di www.tanganrakyat.id.













Comment