Trenggalek Perjuangkan 13 Pulau dari Cengkraman Tulungagung

  • Bagikan
Polemik Batas Wilayah: Trenggalek Perjuangkan 13 Pulau dari Cengkraman Tulungagung! (Foto: Red)

Trenggalek, tanganrakyat.id – Jawa Timur – Suhu politik lokal memanas! Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sengketa 13 pulau yang kini secara administratif masuk wilayah Tulungagung.

Tak main-main, surat keberatan yang telah ditandatangani Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ini akan diantar langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek ke Jakarta pada hari ini.

“Sore ini Pak Sekda (Edy Supriyanto) akan berangkat ke Jakarta. Rencananya besok akan ke Kemendagri untuk menyampaikan keberatan,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyono, pada Rabu (18/6/2025).

Polemik ini muncul setelah Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang kembali memasukkan 13 pulau tersebut ke wilayah Tulungagung, mengulang keputusan sebelumnya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Bukti Kuat di Tangan Trenggalek
Trenggalek bersikukuh bahwa belasan pulau karang ini adalah bagian tak terpisahkan dari wilayahnya. Mereka datang tidak dengan tangan kosong. Teguh Sri Mulyono mengungkapkan, Trenggalek menyertakan sejumlah bukti kuat yang menguatkan klaim mereka:

* RTRW Pemerintah Provinsi Jawa Timur: Dokumen ini disebut-sebut secara jelas mengakui 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Trenggalek.

* RTRW Trenggalek Tahun 2012: Peraturan daerah ini juga telah mencatatkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Trenggalek sejak lama.

* Analisis Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal): Hasil analisis dari lembaga kredibel ini juga mendukung klaim Trenggalek.

“Pemprov Jatim sudah mengakui kalau itu masuk Trenggalek, terbukti dengan dimasukkannya dalam Perda RTRW Jatim. Kemudian Pushidrosal juga demikian, selain itu kami juga sudah mencatatkan dalam Perda RTRW Trenggalek 2012,” tegas Teguh.

Lebih dari Sekadar Karang: Potensi Ekonomi dan Harga Diri Wilayah
Meskipun 13 pulau ini mayoritas berupa karang, Trenggalek bersikeras mempertahankannya. Alasan utamanya adalah kewilayahan, yang menyangkut harga diri dan identitas daerah. Selain itu, pulau-pulau ini juga menyimpan potensi ekonomi signifikan di bidang perikanan.

Masyarakat nelayan Trenggalek sudah lama beroperasi di sekitar area tersebut.
“Di sisi lain juga memiliki potensi ekonomi di bidang perikanan. Sedangkan untuk potensi sumberdaya mineral belum dilakukan penelitian,” imbuh Teguh.

Adapun ke-13 pulau yang menjadi objek sengketa adalah: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Sikap Tulungagung: Pasrah pada Pusat
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tampaknya tidak ingin memperpanjang polemik.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung, Agus Eko Putranto, mengaku enggan berdebat dan memilih berpedoman pada keputusan pemerintah pusat.

“Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana,” kata Agus Eko, merujuk pada Perda 4 Tahun 2023 yang baru mencatatkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Tulungagung.

Baca juga:

Harapan Petani atas Kehadiran Dua Bendungan di Jawa Timur

Kini, bola panas ada di tangan Kemendagri. Akankah bukti-bukti yang diajukan Trenggalek mampu mengembalikan “hak” atas 13 pulau tersebut? Atau justru keputusan pusat akan tetap menjadi penentu? Kita tunggu saja kelanjutannya!

  • Bagikan

Comment