Indramayu, – tanganrakyat.id – Setelah lima hari menjadi buronan, pelaku penusukan sadis terhadap Nenti (32) di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Jumat (27/6/2025) malam.
Pelaku berinisial MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, ditangkap di depan Apotek K-24 Jatibarang. Kapolsek Tukdana, IPTU Junata Tisnasenjaya, menjelaskan bahwa MHA menyelinap masuk ke rumah korban pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dengan mencongkel jendela.
Nahas, saat MHA sedang mencuri uang Rp 1,2 juta dari dompet korban, Nenti terbangun. Tanpa ampun, MHA langsung menusuk korban sebanyak empat kali: di bagian lengan, dada, dan punggung. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum pelaku melarikan diri ke arah sawah.
Dalam pelariannya, MHA sempat bersembunyi di masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal baru. Namun, jejak pelarian MHA berhasil dilacak polisi hingga akhirnya tertangkap!
Semua barang bukti, termasuk pisau yang sempat dibuang pelaku, kini telah diamankan polisi. Korban Nenti, yang sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari, kini sudah berangsur pulih.
Baca juga:
Hukum Mati Menanti Pembunuh Sadis Pegawai Bank Emok di Subang!
MHA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya.













Comment