Indramayu, tanganrakyat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menetapkan dan menahan seorang mantan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN berinisial AF (36). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pembayaran dan penggunaan dana kredit yang merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar. Ironisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan AF untuk bermain judi online.
Penangkapan AF dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, setelah tim penyidik Kejari Indramayu menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam konferensi pers sore itu. “Pada sore hari ini, Rabu 9 Juli 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penangkapan tersangka terhadap satu orang inisial AF,” ujar Arie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu, terhitung mulai hari penangkapan.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, merinci modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan AF dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
Penyalahgunaan Dana Setoran dan Penggunaan Dana Kredit.
Kasus ini bermula pada tahun 2021-2023, ketika AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari 40 nasabah. Uang yang seharusnya disetorkan ke bank justru tidak pernah sampai ke rekening bank tempatnya bekerja.
Tak hanya itu, pada tahun 2023-2024, AF juga diketahui menggunakan sebagian dana kredit milik 16 nasabah. Modus kejahatan AF semakin parah pada tahun 2022-2024, di mana ia bahkan menggunakan seluruh dana kredit milik 15 nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” jelas Endang.
Uang Hasil Kejahatan Ludes untuk Judi Online
Menurut pengakuan AF, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran angsuran miliknya, kebutuhan sehari-hari, dan yang paling mengejutkan, untuk bermain judi online. AF mengaku sudah kecanduan judi online sejak tahun 2021. “Jadi uang itu sebagian untuk judi online,” kata Endang, menirukan pengakuan AF.
Baca juga:
Indramayu Diduga Manipulasi Data Pendidikan, Kejari Turun Tangan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan wewenang dan dampak buruk dari kecanduan judi online. Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.













Comment