Indramayu, tanganrakyat.id – Kabar tak sedap mengenai pengelolaan aset desa yang diduga tak sesuai aturan di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu, Jawa Barat, kini mulai terang benderang. Inspektorat Indramayu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat, menunjukkan keseriusan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sumarno dari Inspektorat, didampingi Dedi, akan segera menindaklanjuti aduan serius yang disampaikan oleh Drs. Iriyanto pada Senin, 14 Juli 2025. Respons cepat ini terlihat jelas saat Drs. Iriyanto hadir di ruang investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu pada hari yang sama, pada Senen, 14 Juli 2025 untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait aduannya.
Proses klarifikasi yang intens ini berlangsung selama lebih dari empat jam, dari pukul 09.25 hingga 13.45 WIB.

Dugaan pelanggaran ini disinyalir berkaitan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 12.B.1 Tahun 2016. Kedua peraturan ini mengatur secara ketat tata cara pengelolaan aset desa, mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset desa.
Baca juga:
Diduga Mantan Camat Salahgunakan Fungsi Tanah Pangonan Di Desa Temiyangsari
Langkah cepat Inspektorat ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Temiyangsari. Mereka sangat berharap agar pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi terwujudnya kesejahteraan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Masyarakat menantikan hasil dari tindak lanjut Inspektorat ini untuk memastikan aset desa dikelola sesuai koridor hukum yang berlaku.













Comment