Jakarta, tanganrakyat.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, menandai babak baru dalam upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi yang kuat demi mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lembaga kejaksaan tidak dapat bekerja sendirian. Ia menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat, yang salah satunya diemban oleh fungsi pers. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung.
Menurut Burhanuddin, keberadaan pers sangat vital dalam menyampaikan kinerja kejaksaan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi tolok ukur penilaian publik terhadap instansi hukum ini. “Yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya.
Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pers sebagai mata dan telinga Kejagung dalam memonitor kinerja jajaran Adhyaksa di berbagai daerah.
Fungsi pengawasan ini krusial untuk memastikan jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya. “Tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ungkap Burhanuddin, seraya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kritik dari media.
“Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini.”
Senada dengan Jaksa Agung, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
“Jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” kata Komaruddin.
Ia menambahkan, kerja sama ini adalah langkah positif untuk mengawasi kinerja kejaksaan, namun menekankan bahwa pengawasan harus berlandaskan profesionalisme. “Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi empat poin utama:
1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers.
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
4. Peningkatan sumber daya manusia.
MoU ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan pilar demokrasi, demi Indonesia yang lebih transparan dan berkeadilan.
Baca juga:
Monica Monalisa Siap Adukan Media ke Dewan Pers, Merasa Dicemarkan Atas Pemberitaan ITE
Bagaimana menurut Anda, apakah kerja sama ini akan mempercepat terwujudnya transparansi di lembaga penegak hukum?












Comment