Indramayu, tanganrakyat.id – Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memicu kemarahan wartawan di Kabupaten Indramayu. Mereka menilai tindakan bupati tersebut sebagai bentuk keangkuhan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Surat perintah pengosongan, yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu Aep Surahman, bahkan mencantumkan ancaman pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Para jurnalis di Indramayu menyatakan siap melakukan perlawanan jika Pemkab Indramayu benar-benar merealisasikan ancaman tersebut.
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menegaskan bahwa perintah pengosongan tidak memiliki dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa gedung GPI bukanlah aset murni Pemkab Indramayu, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Asmawi juga mengkritik Lucky Hakim yang dianggap tidak menghargai peran wartawan dalam pembangunan Indramayu.
“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.
Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menilai pengosongan paksa gedung GPI akan menjadi preseden buruk dan merupakan upaya pembungkaman pers. Dedy juga menyoroti ketidakpedulian Lucky Hakim terhadap sejarah keberadaan gedung GPI.
Dedy menjelaskan bahwa gedung GPI, yang sebelumnya bernama Balai Wartawan, dibangun pada tahun 1985 sebagai bentuk apresiasi Pemkab Indramayu terhadap kontribusi wartawan dalam pembangunan daerah. Gedung tersebut bahkan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat kala itu, Yogie S Memet, dan disempurnakan oleh bupati-bupati selanjutnya hingga masa bupati Nina Agustina. “Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas Dedy. Jum’at (18/7/2025) di Gedung Graha Pers.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait polemik ini. Namun, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan bahwa gedung GPI rencananya akan digunakan sebagai kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM,” ujar Yus Rusmadi.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas Pemkab Indramayu dan masa depan hubungan antara pemerintah daerah dan pers di Indramayu. Akankah Pemkab Indramayu tetap melanjutkan rencana pengosongan paksa, ataukah akan ada ruang dialog untuk mencari solusi yang lebih baik?













Comment